Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Pusat

Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut dilakukan semoga negara Indonesia sanggup lebih maju  agar terwujud impian dan tujuan negara. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan administrator saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh forum negara lainnya.

Sebelum diamandemen, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kedudukan forum tertinggi dan forum tinggi negara, serta relasi antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan aturan tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia sanggup dilihat dalam struktur ketatanegaraan Republik Setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan perubahan.
 Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun setelah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh forum negara yang ditetapkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuasaan NegaraSebelum AmandemenPasca Amandemen
Kekuasaan Membentuk Undang-Undang (Legislatif)Kekuasaan menciptakan undang-undang dipegang oleh Presiden, dewan perwakilan rakyat hanya menunjukkan persetujuan saja. Berdasarkan ketentuan tersebut, dewan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang.DPR mempunyai kedudukan yang lebih berpengaruh dalam pengelolaan kekuasaan negara. dewan perwakilan rakyat secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif)Kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
  1. Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
  2. Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
  3. Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10
  4. Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan tempat dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden.
  5. Presiden juga berhak menunjukkan grasi, amnesti, rehabilitasi dan penghapusan kepada seorang terpidana.
Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.
  1. Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. 
  2. Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, menunjukkan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat menjadi Undang-Undang.
  3. Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR.
  4. Presiden mesti memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat saat akan menunjukkan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung saat akan menunjukkan pengampunan sanksi dan rehabilitasi.
Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif)Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta forum peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain tubuh kehakiman berdasarkan undang-undang.Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sehingga Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan yudikatif. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai kawan dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. 

Selain Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, di negara kita juga terdapat forum negara lainnya sebagai pengelola kekuasaan negara yang sesuai dengan kewenangannya ibarat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum dan Bank Indonesia.
Lembaga NegaraSebelum AmandemenPasca Amandemen
MPRMPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan forum tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.MPR sebagai forum tinggi negara dan tidak lagi mempunyai kewenangan memutuskan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan memutuskan wapres menjadi Presiden, menentukan wapres apabila terjadi kekosongan.
BPKBertugas menyidik tanggung jawab wacana keuangan negara dan hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan RakyatBPK bertugas menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
KYKY merupakan forum gres dan didirikan seteleh adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. KY didirikan pada 2 Agustus 2005Komisi Yudisial (KY) yaitu forum negara yang bersifat berdikari dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau efek kekuasaan lainnnya. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melaksanakan pengawasan terhadap : Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
Hakim pada tubuh peradilan disemua lingkungan peradilan, dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
DPDUtusan Daerah ada pada masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesudah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Utusan Daerah ditiadakan dalam konstitusi. Untuk menjamin tetap adanya wakil tempat dalam forum perwakilan rakyat, maka dibentuklah Dewan Perwakilan Daerah (DPDDPD yaitu sebuah forum tinggi negara yang keberadaannya diatur dalam Pasal 22-D  UUD 1945.   DPD yaitu wakil atau utusan tempat (provinsi). DPD mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan menunjukkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
KPUSebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 penyelenggara pemilu oleh pemerintah lewat komisi pemilihan umum (KPU). Dan pengawasan, pemerintah melalui panwaslu.Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) yaitu forum negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia..KPU pertama (1999-2001) dibuat dengan Keppres No 16 Tahun 1999.

Selain mempunyai lembaga-lembaga negara yang kiprah dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di negara kita juga terdapat organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bersinggungan dengan kekuasaan negara. Organisasi-organisasi tersebut ibarat partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media massa.
Jenis Kekuatan
Politik
PeranContoh Organisasi
Partai Politik
  1. Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas semoga menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  2. Penciptaan iklim yang aman  bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik  masyarakat dalam merumuskan dan memutuskan kebijakan Negara;
  4. Partisipasi politik warga Negara Indonesia ; dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB,  Demokrat, PAN,
Kelompok Kepentingan
  1. Melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan oleh pemerintah atau Negara.
  2. Menjadi wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya.
  3. Menjadi wadah pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan kiprah dan fungsi pemerintah dan Negara.
  4. Menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek-aspek pembangunan nasional dalam semua bidang kehidupan.
LSM. Ormas
Serikat Buruh, Himpunan Pengusaha, Kelompok Petani, 
Kelompok Penekan
  1. Memberikan tekanan kepada pihak penguasa semoga keinginannya sanggup diakomodasi oleh pemegang kekuasaan. 
  2. Mencari cara semoga mereka bisa menghipnotis proses pembuatan undang-undang atau pembuatan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan atau tuntutan masyarakat luas.
  3. Memaksa atau mendesak pihak yang berada di dalam pemerintahan atau pimpinan untuk bergerak ke arah yang diinginkan atau justru yang berlawanan dengan desakannya.
NU, Muhammadiyah, GMNI, HMI.
Media Komunikasi Politik
  1. Berdiri ditengah-tengah diantara aneka macam pihak dengan tidak memihak kepada kelompok tertentu, sehingga bisa membangun stabilitas politik yang baik demi kepentingan masy banyak dan seluruh pihak yang terlibat dalam roda pemerintahan.
  2. Media massa mempunyai kekuatan yang besar dalam menghipnotis pikiran, peranan, dan sikap masyarakat. 
  3. Sebagai sarana komunikasi politik, yaitu sebagai publisitas politik terhadap masyarakat luas
Surat kabar atau Majalah.
Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Pusat Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Pusat Reviewed by dannz on 2:00 PM Rating: 5