Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Daerah

Keberadaan pemerintah tempat ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Artinya wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan tempat yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah.

Pemerintahan tempat ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan pengertian tersebut ujung tombak pemerintahan tempat ialah pemerintah tempat yang dipimpin oleh seorang kepala tempat dan DPRD.

A. Susunan Pemerintahan Daerah
Pada Pasal 1 Angka 3 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, Pemda ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan tempat telah mengalami banyak perubahan. Perubahan landasan aturan wacana pemerintahan tempat mempunyai efek yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut menciptakan susunan pemerintahan tempat juga ikut berubah.
No.Undang-UndangSusunan Pemerintahan Daerah
1.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
  1. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
  2. Badan administrator tempat yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala tempat dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
  3. Kepala tempat merupakan ketua forum legislatif di daerah.
2.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Pemerintah tempat yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala tempat yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala tempat provinsi untuk desa.
3.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Dewan Pemda (DPD) dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala tempat (ex-officio)􀀌􀀑􀀃. Kepala tempat dipilih pribadi oleh rakyat. DPD dan kepala tempat bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD.
4.Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959Pemerintah tempat terdiri dari kepala tempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .
Kepala Dearah :
  1. Kepala Daerah Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengangkatan kepala tempat berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan sanggup dimungkinkan dari luar DPRD.
  2. Kepala tempat ialah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah.
  3. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD).
DPRD-GR
  1. Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongan-golongan karya.
  2. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala tempat kepada instansi atasan mereka masing-masing (golongan politik dan golongan karya).
  3. Kepala tempat secara (ex-officio) ialah Ketua DPRD-GR (bukan anggota).
5.Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. Pemda ialah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan DPRD ialah 40-75 orang untuk provinsi,  25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya, dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).
  2. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).
6.Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Kepala Daerah Tingkat I sebab jabatannya ialah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. Kepala Daerah Tingkat II sebab jabatannya ialah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.
7.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
  1. Kepala tempat provinsi (gubernur), kepala tempat kabupaten (bupati), kepala tempat kota (walikota) camat, lurah/kepala desa.
  2. Di tempat dibuat DPRD (sebagai dewan legislatif daerah) dan pemerintah tempat (sebagai tubuh administrator daerah).
  3. Pemerintah tempat terdiri atas kepala tempat dan perangkat tempat lainnya.
  4. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi kawan dari pemerintah daerah.
  5. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.
8.Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005,  Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
  1. Pemerintahan Daerah provinsi terdiri atas pemerintah tempat provinsi dan DPRD provinsi.
  2. Pemerintahan tempat kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah tempat kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
  3. Pemerintah tempat sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala tempat dan perangkat daerah.
  4. DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan

B. Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan tempat merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita- cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan tempat diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh tempat yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Beberapa kewenangan pemerintahan tempat sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya ialah sebagai berikut.
No.Undang-UndangKewenangan Pemerintahan Daerah
1.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
  1. Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
  2. Kepala tempat menjalankan urusan pemerintahan sentra di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah.
2.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
    Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah.
    3.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
    1. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
    2. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di tempat tingkat atas
    4.Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
    1. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala tempat bertindak sebagai pemegang administrator pelaksanaan urusan tersebut.
    2. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatanjawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
    3. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat
      5.Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965Daerah mempunyai kewenangan dalam urusan otonomi dan kiprah pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala tempat kepada DPRD.
        6.Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974Pemerintah tempat berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
        7.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
        1. Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama
        2. Kewenangan wajib tempat ialah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja.
        3. Kewenangan provinsi ialah kewenangan otonom yang mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum sanggup dilaksanakan kabupaten dan kota.
        8.Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
        1. Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
        2. Urusan otonom pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional ,dan agama.
        3. Urusan kiprah pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,yustisi; moneter dan fiskal nasional ,dan &agama.
         Keberadaan pemerintah tempat ini diatur dalam Undang Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah
        Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala tempat yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan pribadi oleh Pemerintah Pusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, bupati/,walikota oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dipilih pribadi oleh rakyat.
        No.Sistem PemilihanKelebihanKekurangan
        1.Penunjukan oleh Pemerintah PusatTidak perlu mengeluarkan banyak biaya atau biaya lebih untuk pemilihan kepala daerahKepala tempat yang ditunjuk cenderung orang yang bersahabat dengan presiden yang belum tentu mengenal tempat yang menjadi wewenangnya
        2.Dipilih oleh DPRDMeminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat serta lebih efisien anggaran atau danaKepala tempat terpilih ialah orang yang bersahabat dengan partai politik yang belum tentu sesuai dengan harapan rakyat
        3.Dipilih oleh RakyatSesuai dengan kehendak rakyat serta sesuai dengan slogan dari rakyat untuk rakyat.Biaya politik yang tinggi menyebabkan kepala tempat cenderung korupsi ketika menjabat.
        Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Daerah Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Daerah Reviewed by dannz on 10:00 PM Rating: 5