Menentukan Nilai Pengetahuan Keterampilan Dan Sikap

Penilain pada kurikulum 2013 berbeda dengan KTSP, walaupun terdapat perbedaan, namun bergotong-royong sama tujuannya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang bau tanah dan pemerintah. Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil evaluasi oleh pendidik berbentuk:
  • Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
  • Deskripsi sikap diberikan untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
  • Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali penerima didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan memakai skala 1–4 (kelipatan 0.33), yang sanggup dikonversi ke dalam Predikat A - D sedangkan kompetensi sikap memakai skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), Penilaian yang dilakukan untuk mengisi laporan hasil mencar ilmu ada 3 (tiga) macam, yaitu:

1. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
  • Penilaian Kompetensi Pengetahuan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik)
  • Penilaian Pengetahuan terdiri atas: 1) Nilai Harian (NH), 2) Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS), 3) Nilai Ulangan Akhir Semester (UAS)
  • Nilai Harian (NH) diperoleh dari hasil ulangan harian yang terdiri dari: tes tulis, tes lisan, dan penugasan yang dilaksanakan pada setiap tamat pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD).
  • Nilai Ulangan Tengah Semester (NUTS) diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan pada tengah semester. Materi Ulangan Tengah Semester meliputi seluruh kompetensi yang telah dibelajarkan hingga dengan ketika pelaksanaan UTS.
  • Nilai Ulangan Akhir Semester (NUAS) diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan di tamat semester. Materi UAS meliputi seluruh kompetensi pada semester tersebut.
  • Penghitungan Nilai Pengetahuan diperoleh dari rata-rata Nilai Proses (NP), Ulangan Tengah Semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS)/Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) yang bobotnya ditentukan oleh satuan pendidikan.
  • Penilaian Kompetensi pengetahuan sanggup memakai rentang nilai menyerupai pada tabel di bawah ini untuk membantu guru dalam memilih nilai.
No.NilaiPredikat
1.0,00 ˂ Nilai ≤ 1,00D
2.1,00 ˂ Nilai ≤ 1,33D+
3.1,33 ˂ Nilai ≤ 1,66C-
4.1,66 ˂ Nilai ≤ 2,00C
5.2,00 ˂ Nilai ≤ 2,33C+
62,33 ˂ Nilai ≤ 2,66B-
7.2,66 ˂ Nilai ≤ 3,00B
8.3,00 ˂ Nilai ≤ 3,33B+
9.3,33 ˂ Nilai ≤ 3,66A-
10.3,66 ˂ Nilai ≤ 4,00A
Penghitungan Nilai Pengetahuan ialah dengan cara :
  • Menggunakan skala nilai 0 sd 100.
  • Menetapkan pembobotan dan rumus.
  • Penetapan bobot nilai ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah dan penerima didik.
  • Nilai harian disarankan untuk diberi bobot lebih besar dari pada UTS dan UAS alasannya lebih mencerminkan perkembangan pencapaian kompetensi penerima didik.
  • Rumus: Contoh : Pembobotan 2 : 1 : 1 untuk NH : NUTS : NUAS (jumlah perbandingan pembobotan = 4
  • Siswa A memperoleh nilai pada Mata Pelajaran Agama dan Budi pekerti sebagai berikut:
NH = 74,
NUTS = 70,
NUAS = 80
Nilai Rapor = {(2x74)+(1x70)+(1x80)}/4 = 74.5
Nilai Konversi = (74,5 :100) x 4 = 2,98 = Baik
Deskripsi = sudah menguasai seluruh kompetensi dengan baik namun masih perlu peningkatan dalam .... ( dilihat dari Nilai Harian yang kurang baik atau pengamatan dalam evaluasi proses ).

2. Penilaian Keterampilan
  • Penilaian Keterampilan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik).
  • Penilaian Keterampilan diperoleh melalui evaluasi kinerja yang terdiri atas: 1) Nilai Praktik, 2) Nilai Portofolio, 3) Nilai Proyek
  • Penilaian Keterampilan dilakukan pada setiap tamat menuntaskan satu KD.
  • Penentuan Nilai untuk Kompetensi Keterampilan memakai rentang nilai menyerupai evaluasi Pengetahuan pada tabel di atas.
Penghitungan Nilai Kompetensi Keterampilan ialah dengan cara:
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  Menentukan Nilai Pengetahuan Keterampilan dan Sikap
  • Menetapkan pembobotan dan rumus penghitungan
  • Menggunakan skala nilai 0 sd 100.
  • Pembobotan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah dan penerima didik.
  • Nilai Praktik disarankan diberi bobot lebih besar dari pada Nilai Portofolio dan Proyek alasannya lebih mencerminkan proses perkembangan pencapaian kompetensi penerima didik
Rumus =Jumlah Nilai (Praktik, Potofolio, Projek) x 4/Jumlah nilai masimal
Contoh Penghitungan
  • Pembobotan 2 : 1 : 1 untuk Nilai Praktik : Nilai Portofolio : Nilai Proyek (jumlah perbandingan pembobotan = 4
  • Siswa A memperoleh nilai pada Mata Pelajaran Agama dan Budi pekerti sebagai berikut :
Nilai Praktik = 80
Nilai Portofolio = 75
Nilai Proyek = 80
Nilai Rapor =Jumlah Nilai ((2x80)+(1x75)+(1x80)) x 4/400
Nilai Rapor = (315:400) x 4
Nilai Konversi = 3,15 = B+
Deskripsi = sudah baik dalam mengerjakan praktik dan proyek, namun masih perlu ditingkatkan kedisiplinan merapikan kiprah dalam satu portofolio.

3. Nilai Sikap
  • Penilaian Sikap (spiritual dan sosial) dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik)
  • Penilaian Sikap diperoleh memakai instrumen: 1) Penilaian observasi, 2) Penilaian diri sendiri, 3) Penilaian antar penerima didik, 4) Jurnal catatan guru
  • Nilai Observasi diperoleh dari hasil Pengamatan terhadap Proses sikap tertentu pada sepanjang proses pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD)
  • Untuk evaluasi Sikap Spiritual dan Sosial (KI-1danKI-2) memakai nilai Kualitatif menyerupai pada tabel 3 sebagai berikut:
No.NilaiPredikatNilai Sikap
1.0,00 ˂ Nilai ≤ 1,00DKurang
2.1,00 ˂ Nilai ≤ 1,33D+
3.1,33 ˂ Nilai ≤ 1,66C-Cukup
4.1,66 ˂ Nilai ≤ 2,00C
5.2,00 ˂ Nilai ≤ 2,33C+
62,33 ˂ Nilai ≤ 2,66B-Baik
7.2,66 ˂ Nilai ≤ 3,00B
8.3,00 ˂ Nilai ≤ 3,33B+
9.3,33 ˂ Nilai ≤ 3,66A-Sangat Baik
10.3,66 ˂ Nilai ≤ 4,00A
Penghitungan Nilai Sikap ialah dengan cara :
  • Menentukan Skala evaluasi sikap dibentuk dengan rentang antara 1 - 4, teladan :1. = sangat kurang, 2. = kurang konsisten, 3. = mulai konsisten, 4. = konsisten;
  • Menetapkan pembobotan dan rumus penghitungan
  • Pembobotan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah dan penerima didik
  • Nilai Proses atau Nilai Observasi disarankan diberi bobot lebih besar dari pada Penilaian Diri Sendiri, Nilai Antarteman, dan Nilai Jurnal Guru alasannya lebih lebih mencerminkan proses perkembangan sikap penerima didik yang otentik.
  • Contoh : Pembobotan 2 : 1 : 1 : 1 untuk Nilai Observasi : Nilai Penilaian Diri Sendiri : Nilai Antarteman : Nilai Jurnal Guru (jumlah perbandingan pembobotan = 5.
Rumus = Jumlah Nilai (Observasi, diri sendiri, antar teman, jurnal) x 4/Jumlah nilai maksimal
Siswa A dalam mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti memperoleh :
Nilai Observasi = 4
Nilai diri sendiri = 3
Nilai antarpeserta didik = 3
Nilai Jurnal = 4
Rumus = {(2x4)+(1x3)+(1x3)+(1x4)}x4/20 = 18 x 4/20 =3,6
Nilai Konversi = 3,6 = Sangat Baik
Deskripsi = Memiliki sikap Sangat Baik selama dalam proses pembelajaran,.

4. KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
  • KKM ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan : karakteristik kompetensi dasar, daya dukung, dan karakteristik penerima didik.
  • KKM tidak dicantumkan dalam buku hasil belajar, melainkan pada buku evaluasi guru.
  • Peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi agenda Pengayaan.
  • Keterangan ketuntasan :1) Kompetensi pengetahuan dan keterampilan dinyatakan tuntas apabila mencapai nilai 2.66, 2) Kompetensi sikap spiritual dan sosial dinyatakan tuntas apabila mencapai nilai Baik
  • Implikasi dari ketuntasan mencar ilmu tersebut ialah sebagai berikut. 1) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada penerima didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66; 2) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada penerima didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan 3) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% penerima didik memperoleh nilai kurang dari 2.66. 4) Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, training terhadap penerima didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua).
  • Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila terdapat minimal salah satu kompetensi dari tiga mata pelajaran tidak tuntas.
Menentukan Nilai Pengetahuan Keterampilan Dan Sikap Menentukan Nilai Pengetahuan Keterampilan Dan Sikap Reviewed by dannz on 1:02 PM Rating: 5