Ketentuan Konstitusional Perihal Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara yakni semua hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Setiap negara mempunyai banyak sekali macam kebutuhan untuknmensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak semua kebutuhan tersebutndapat dipenuhi sendiri. Negara pun memerlukan dukungan negara lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat dekat kaitannya dengan keuangan negara.

1. Sumber Keuangan Negara
Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Keuangan negara yakni hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengatuhnya terhadap perekonomian. Seluruh sumber penerimaan dan pengeluaran diperhitungkan oleh pemerintah secara cermat dan teliti serta bertanggung jawab, yang semuanya disusun dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara). Sumber-sumber keuangan negara mencakup :
No.Sumber Keuangan NegaraDeskripsiContoh
1.PajakPajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu menurut undang-undang (pemungutannya sanggup dipaksakan) tanpa ada imbalan eksklusif bagi pembayarnya.PPH, PPn, PBB, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Ekspor
2.RetrbusiRetribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) menurut undang-undang (pemungutannya sanggup dipaksakan) di mana pemerintah memperlihatkan imbalan eksklusif bagi pembayarnya.Retribusi Parkir, Retribusi Pasar, Retribusi pelayanan rumah sakit
3.Keuntungan BUMN/BUMDSebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bab keuntungan yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah kawasan sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bab keuntungan BUMD.Telkom, Bulog, PDAM
4.Denda dan SitaPemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.Denda keterlambatan pembayaran pajak, Denda tilang, Penyitaan jaminan hutang, penyitaan barang-barang illegal
5.Pencetakan uangPencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, semoga pencetakan uang tidak menimbulkan inflasiPencetakan uang Rp. 100.000.
6.PinjamanPinjaman yakni dana yang diperoleh pemerintah merupakan utang yang nantinya harus dibayar kembali beserta bunganya.Pinjaman dari Bank Dunia
7.Sumbangan, hadiah, dan hibahSumbangan, hibah atau dukungan biasanya didapat dari negara lain. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang sanggup dipastikan perolehannya.Hibah dari pemerintah Belanda
8.Penyelenggaraan undian berhadiahPemerintah sanggup menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah yakni selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, menyerupai Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).
Pajak yakni sumber keuangan terbesar bagi Indonesia karena pajak merupakan sumber keuangan dengan jumlah ketentuan yang pasti.
 keuangan negara yakni semua hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai dengan uang Ketentuan Konstitusional ihwal Keuangan Negara
2. Ketentuan Keuangan Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan keuangan negara diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam Pasal 23C disebutkan bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
No.PasalIsi Pasal
1.23(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
2.23 APajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
3.23 BMacam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
4.23 CHal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
5.23 DNegara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang

Dari ketentuan-ketentuan pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut sanggup disimpulkan sebagai berikut.
  1. Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  2. APBN merupakan citra utuh ihwal pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
  3. Pemerintah dihentikan memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diperlukan dewan perwakilan rakyat memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan semoga kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi anutan dalam pengambilan keputusan.
  4. Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
  5. Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 ihwal Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
  6. Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai kiprah dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.

3. Pendapat Para Pakar ihwal Keuangan Negara
Beberapa hebat menyatakan pendapatnya mengenai pengertian keuangan negara. Beberapa hebat yang mnyatakan pendapatnya antara lain yakni sebagai berikut.
No.Nama PakarRumusan Pengertian Keuangan Negara
1.Bambang KusmatoKeuangan Negara mencerminkan kegiatan-kegiatan pemerintah, sedangkan kegiatan-kegiatan pemerintah itu sendiri berada dalam sektor publik (public sector), bukan berada dalam sector swasta (private sector).
2. Menurut M. IchwanKeuangan negara yakni planning acara secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya satu tahun mendatang.
3.SuparmokoKeuangan Negara merupakan studi ihwal pengaruh-pengaruh terhadap pencapaian tujuan-tujuan acara ekonomi menyerupai pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih merata dan juga meningkatkan efisiensi dan penciptaan kesempatan kerja.

Berdasarkan beberapa paparan ihwal Pengertian Keuangan Negara diatas. Makara pengertian keuangan negara secara umum yakni hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai atau bersangkutan dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik Negara yang berkaitan dengan perencanaan negara dimasa mendatang.
Ketentuan Konstitusional Perihal Keuangan Negara Ketentuan Konstitusional Perihal Keuangan Negara Reviewed by dannz on 8:02 PM Rating: 5