Kewajiban Dan Hak Warga Negara Dalam Berbangsa Dan Bernegara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak sanggup dipisahkan, akan tetapi terjadi kontradiksi lantaran hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara sanggup dilakukan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya serta seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam aturan dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan kondusif sejahtera. Namun, pada kenyataannya kewajiban dan hak sebagai warga negara belum sanggup dilaksanakan secara seimbang.

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 meliputi banyak sekali bidang. Bidang-bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Apabila seseorang menjadi warga negara, maka orang tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Hak yaitu segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada semenjak lahir bahkan sebelum lahir. Kewajiban yaitu sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan. Warga Negara yaitu penduduk yang sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya. Menurut pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945, warga negara yaitu orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara. Hak dan kewajiban warga negara, yaitu segala sesuatu yang akan/harus kita dapatkan saat kita menjadi warga dari suatu negara dan segala hal yang menjadi keharusan bagi kita sebagai warga negara
 Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak sanggup dipisahkan Kewajiban dan Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
Sebenarnya hak selalu seiring sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai berikut.
  1. Wajib menaati aturan dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi insan orang lain. Pasal 28J Ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin ratifikasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
  5. Wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara”.
Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30.
    1. Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara”, dan pada Ayat (3), “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
    2. Pasal 27 Ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahannya dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada Ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
    3. Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang”.
    4. Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara”. Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa “...syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.
    Salah satu kewajiban warga negara yaitu membayar pajak. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan tugas serta Wajib Pajak untuk secara eksklusif dan gotong royong melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk tugas serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
    1. Mengapa Kesadaran Masyarakat kita sanggup membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) masih kurang? Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. PBB itu ditagih untuk dikembalikan kepada masyarakat dengan kemudahan pembangunan oleh pemerintah
    2. Bagaimana perjuangan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat semoga bayar PBB? Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sekalipun sudah diluar jam bakerja, pihaknya selalu menghimbau warga luar yang tidak sempat membayar PBB pada jam kantor. Bisa langsug membayar kealamat rumah pungulu.
    3. Sebutkan faktor penyebab kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan  : Faktor Pendidikan, Faktor Ekonomi, Faktor Sosialisasi, Pelekatan aturan dan kurangnya kontrol serta pengawasan dari instansi terkait.
    4. Apakah masyarakat tidak menyadari bahwa membayar pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban? Rendahnya kesadaran masyarakat membayar PBB menciptakan pihak abdnegara dalam negeri kesulitan menarik PBB sebagai kewajiban yang harus dibayar masyarakat , sanggup juga disebabkan oleh faktor ekonomi lantaran faktor-faktor itulah yang mengakibatkan masyarakat tidak menyadari bahwa membayar PBB merupakan kewajiban
    5. Selanjutnya buatlah pertanyaan lain. PBB yaitu Pajak Negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah, pernyataan tersebut termasuk kedalam pasal berapa? Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1985 Junto UU Nomor 12 tahun 1994

    Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak yaitu kuasa untuk mendapatkan atau melaksanakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak sanggup oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa olehnya. Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Mengatur Hak Warga Negara yaitu sebagai berikut.
    No.PasalBunyi PasalHak tentang
    1.27 Ayat (1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengann tidak ada kecualinya.Persamaan kedudukan di depan aturan dan pemerintahan
    2.27 Ayat (2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Pekerjaan serta penghidupan yang layak.
    3.28Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.Mengeluarkan pendapat secara ekspresi maupun tulisan.
    4.28D Ayat (3)Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan..Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    5.28E Ayat (3)Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
    Kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat.
    6.1 Ayat (2)Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan berdasarkan undang-undang dasar.
    Kedaulatan dan berdaulat.
    7.2 Ayat (1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
    Pemilihan dewan perwakilan rakyat dan DPD.
    8.6A Ayat (1)Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat.Memilih presiden dan wakilnya
    9.19 Ayat (1)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
    Pemilihan dewan perwakilan rakyat melalui pemilu.
    10.22C Ayat (1)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.Rakyat dari provinsi manapun berhak menentukan DPD melalui Pemilu.

    Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam proses demokrasi. Hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk sanggup memakai hak pilihnya dalam Pemilihan Umum, lantaran pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
    Kewajiban Dan Hak Warga Negara Dalam Berbangsa Dan Bernegara Kewajiban Dan Hak Warga Negara Dalam Berbangsa Dan Bernegara Reviewed by dannz on 11:02 AM Rating: 5